Rekomendasi Buku Terkait
Hukum menjatuhkan talak
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.
Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Menurut Pelaku Perceraian
Talak yang dilakukan oleh seorang suami adalah jenis talak perceraian yang paling umum dan paling banyak dilakukan. Hal ini terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istri. Status perceraian keduanya pun dapat terjadi tanpa perlu menunggu keputusan dari pengadilan. Sebab, keputusan pengadilan hanya sebagai formalitas saja. Talak ini pun dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Jenis talak yang satu ini adalah proses perceraian ketika seorang suami mengucapkan talak satu dan dua kepada istrinya, namun masih bisa rujuk kembali saat istri masih dalam masa iddah. Jika masa iddah tersebut sudah lewat, maka suami tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru.
Pengertian talak bain adalah proses perceraian ketika suami mengucapkan talak ketiga pada istrinya. Dalam hal ini, maka suami istri tersebut tidak bisa rujuk kembali kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain dan istrinya itu telah diceraikan oleh suami barunya dan sudah habis pula masa iddah dari perceraiannya itu.
Jenis talak yang satu ini adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang belum dia setubuhi saat istrinya tersebut dalam keadaan suci atau tidak sedang masa haid.
Sedikit berbeda dengan talak sunmi, talak bid’i adalah talak yang diucapkan suami kepada istri yang sedang dalam masa haid atau sedang dalam keadaan suci tetapi sudah disetubuhi sebelum talak tersebut terucap.
Jenis talak yang terakhir ini adalah proses perceraian yang terjadi karena disebabkan oleh hal-hal atau syarat-syarat tertentu. Jadi, ketika suami melakukan hal-hal atau syarat-syarat tersebut, maka talak tersebut dapat jatuh dan proses perceraian pun terjadi.
Jika seorang suami dapat menjatuhkan talak cerai, maka seorang istri pun dapat mengajukan gugat cerai atas suaminya. Gugat cerai adalah proses perceraian yang diajukan dan dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya kepada pengadilan agama.
Namun, apabila pengadilan tersebut belum memutuskan secara resmi, maka perceraian pun dianggap belum sah atau belum terjadi. Ada dua jenis gugatan perceraian yang dapat dilakukan oleh istri, yaitu:
Gugat cerai fasakh adalah pengajuan permohonan perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang harus dibayarkan atau diberikan oleh istri kepada suaminya. Gugat cerai ini dapat dilakukan jika seorang istri ketika:
Gugat cerai khulu’ adalah proses perceraian yang terjadi atas permintaan istri dan disetujui oleh suami dengan syarat sang istri harus memberikan imbalan kepada suaminya tersebut. Adapun dampak dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri adalah hilangnya hak suami untuk kembali bersama atau mengajukan rujuk saat istrinya sedang dalam masa iddah. Gugat cerai khulu ini juga disebut dengan talak ba’in sughra.
Dalam kasus ini, apabila suami ingin mengajukan rujuk, maka dia harus kembali melakukan proses pernikahan dengan mantan istrinya itu. Suami harus melamar dan melakukan akad nikah jika ingin kembali bersama. Di sisi lain, jika istrinya ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dia harus menunggu masa iddahnya selesai terlebih dahulu.
Menurut para ulama fiqih kontemporer, salah satunya Syekh Wahbah al-Zuhaili, mengatakan jika talak dibagi kembali menjadi tiga jenis berdasarkan waktu jatuhnya. Jenis talak tersebut adalah talak munajjaz atau muajjal, mu’allad, dan mudhaf. Berikut adalah penjelasan ketiga jenis tersebut.
Jenis talak ini akan jatuh berdasarkan waktu ucapannya atau sighat-nya. Saat seorang suami berkata “Aku talak kamu,” maka saat itu pula telah jatuh talak yang sang suami ucapkan. Talak tersebut jatuh secara sah apabila yang mengucapkannya adalah orang yang memenuhi syarat. Dan saat itu pula istri secara sah telah dijatuhi talak.
Talak yang satu ini akan jatuh berdasarkan capaian waktu pada masa yang akan datang. Misalnya sang suami berkata, “Aku talak kamu awal bulan Syawal nanti.” Maka dengan ungkapan tersebut, talak akan jatuh sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan atau hari pertama bulan Syawal.
Meski begitu, talak mudhaf ini berbeda jika ucapannya berlaku untuk hari kemarin. Misal suami berkata “Aku talak kamu kemarin,” maka talak tersebut telah berubah menjadi talak manajjaz yang berarti telah jatuh talak saat lafaz talak diucapkan. Hal tersebut terjadi karena tidak mungkin talak jatuh pada masa lampau, kecuali jika maksud dari perkataan tersebut adalah memberi tahu.
Pengertian talak mu’allaq adalah talak yang jatuhnya bersyarat atau melalui suatu syarat. Talak ini disebut juga dengan nama talak ta’liq. Selain itu, jenis talak yang satu ini juga jatuh tergantung pada waktu terjadinya sesuatu di masa yang akan datang. Biasanya, lafaz talak ini menggunakan kata-kata, seperti kapan pun, apabila, jika, dan lainnya.
Adapun contoh dari ucapan talak muallaq ini adalah, “Kalau kamu pergi keluar rumah tanpa izin dariku, maka kamu tertalak,” atau “Aku talak kamu jika kamu pergi dengan si dia,”. Maka talak tersebut baru akan jatuh jika sang istri melakukan larangan atau syarat dari suaminya tersebut.
Hubungan percintaan khususnya rumah tangga tidak akan selamanya berjalan manis. Pasti ada masalah yang datang dan menimbulkan perselisihan antara pasangan suami istri. Beberapa pasangan dapat menyelesaikan permasalahannya dengan baik, namun beberapa pasangan lainnya tidak menemukan jalan keluar dan memilih memutuskan hubungan pernikahan dengan perceraian.
Perceraian memang keputusan yang berat dan tidak disukai oleh semua orang. Namun, pasti ada alasan mengapa perceraian dipilih sebagai jalan terakhir yang harus diambil. Salah satunya adalah karena telah jatuhnya talak dari suami terhadap istrinya.
Pengertian talak adalah melepaskan hubungan atau ikatan pernikahan melalui perkataan atau ucapan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Talak ini mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pasangan suami istri atas satu sama lain.
Pada penjelasan di atas, telah dirangkum informasi mengenai pengertian talak, hukum talak sebagai pemutus perkawinan, rukun talak, serta jenis dan klasifikasinya. Semoga bermanfaat, ya, #SahabatTanpaBatas!
Jika ingin mencari buku tentang pernikahan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Nama Penulis: Raden Putri
Menurut Pelaku Perceraian
Talak yang dilakukan oleh seorang suami adalah jenis talak perceraian yang paling umum dan paling banyak dilakukan. Hal ini terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istri. Status perceraian keduanya pun dapat terjadi tanpa perlu menunggu keputusan dari pengadilan. Sebab, keputusan pengadilan hanya sebagai formalitas saja. Talak ini pun dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Jenis talak yang satu ini adalah proses perceraian ketika seorang suami mengucapkan talak satu dan dua kepada istrinya, namun masih bisa rujuk kembali saat istri masih dalam masa iddah. Jika masa iddah tersebut sudah lewat, maka suami tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru.
Pengertian talak bain adalah proses perceraian ketika suami mengucapkan talak ketiga pada istrinya. Dalam hal ini, maka suami istri tersebut tidak bisa rujuk kembali kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain dan istrinya itu telah diceraikan oleh suami barunya dan sudah habis pula masa iddah dari perceraiannya itu.
Jenis talak yang satu ini adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang belum dia setubuhi saat istrinya tersebut dalam keadaan suci atau tidak sedang masa haid.
Sedikit berbeda dengan talak sunmi, talak bid’i adalah talak yang diucapkan suami kepada istri yang sedang dalam masa haid atau sedang dalam keadaan suci tetapi sudah disetubuhi sebelum talak tersebut terucap.
Jenis talak yang terakhir ini adalah proses perceraian yang terjadi karena disebabkan oleh hal-hal atau syarat-syarat tertentu. Jadi, ketika suami melakukan hal-hal atau syarat-syarat tersebut, maka talak tersebut dapat jatuh dan proses perceraian pun terjadi.
Jika seorang suami dapat menjatuhkan talak cerai, maka seorang istri pun dapat mengajukan gugat cerai atas suaminya. Gugat cerai adalah proses perceraian yang diajukan dan dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya kepada pengadilan agama.
Namun, apabila pengadilan tersebut belum memutuskan secara resmi, maka perceraian pun dianggap belum sah atau belum terjadi. Ada dua jenis gugatan perceraian yang dapat dilakukan oleh istri, yaitu:
Gugat cerai fasakh adalah pengajuan permohonan perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang harus dibayarkan atau diberikan oleh istri kepada suaminya. Gugat cerai ini dapat dilakukan jika seorang istri ketika:
Gugat cerai khulu’ adalah proses perceraian yang terjadi atas permintaan istri dan disetujui oleh suami dengan syarat sang istri harus memberikan imbalan kepada suaminya tersebut. Adapun dampak dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri adalah hilangnya hak suami untuk kembali bersama atau mengajukan rujuk saat istrinya sedang dalam masa iddah. Gugat cerai khulu ini juga disebut dengan talak ba’in sughra.
Dalam kasus ini, apabila suami ingin mengajukan rujuk, maka dia harus kembali melakukan proses pernikahan dengan mantan istrinya itu. Suami harus melamar dan melakukan akad nikah jika ingin kembali bersama. Di sisi lain, jika istrinya ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dia harus menunggu masa iddahnya selesai terlebih dahulu.
Menurut para ulama fiqih kontemporer, salah satunya Syekh Wahbah al-Zuhaili, mengatakan jika talak dibagi kembali menjadi tiga jenis berdasarkan waktu jatuhnya. Jenis talak tersebut adalah talak munajjaz atau muajjal, mu’allad, dan mudhaf. Berikut adalah penjelasan ketiga jenis tersebut.
Jenis talak ini akan jatuh berdasarkan waktu ucapannya atau sighat-nya. Saat seorang suami berkata “Aku talak kamu,” maka saat itu pula telah jatuh talak yang sang suami ucapkan. Talak tersebut jatuh secara sah apabila yang mengucapkannya adalah orang yang memenuhi syarat. Dan saat itu pula istri secara sah telah dijatuhi talak.
Talak yang satu ini akan jatuh berdasarkan capaian waktu pada masa yang akan datang. Misalnya sang suami berkata, “Aku talak kamu awal bulan Syawal nanti.” Maka dengan ungkapan tersebut, talak akan jatuh sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan atau hari pertama bulan Syawal.
Meski begitu, talak mudhaf ini berbeda jika ucapannya berlaku untuk hari kemarin. Misal suami berkata “Aku talak kamu kemarin,” maka talak tersebut telah berubah menjadi talak manajjaz yang berarti telah jatuh talak saat lafaz talak diucapkan. Hal tersebut terjadi karena tidak mungkin talak jatuh pada masa lampau, kecuali jika maksud dari perkataan tersebut adalah memberi tahu.
Pengertian talak mu’allaq adalah talak yang jatuhnya bersyarat atau melalui suatu syarat. Talak ini disebut juga dengan nama talak ta’liq. Selain itu, jenis talak yang satu ini juga jatuh tergantung pada waktu terjadinya sesuatu di masa yang akan datang. Biasanya, lafaz talak ini menggunakan kata-kata, seperti kapan pun, apabila, jika, dan lainnya.
Adapun contoh dari ucapan talak muallaq ini adalah, “Kalau kamu pergi keluar rumah tanpa izin dariku, maka kamu tertalak,” atau “Aku talak kamu jika kamu pergi dengan si dia,”. Maka talak tersebut baru akan jatuh jika sang istri melakukan larangan atau syarat dari suaminya tersebut.
Hubungan percintaan khususnya rumah tangga tidak akan selamanya berjalan manis. Pasti ada masalah yang datang dan menimbulkan perselisihan antara pasangan suami istri. Beberapa pasangan dapat menyelesaikan permasalahannya dengan baik, namun beberapa pasangan lainnya tidak menemukan jalan keluar dan memilih memutuskan hubungan pernikahan dengan perceraian.
Perceraian memang keputusan yang berat dan tidak disukai oleh semua orang. Namun, pasti ada alasan mengapa perceraian dipilih sebagai jalan terakhir yang harus diambil. Salah satunya adalah karena telah jatuhnya talak dari suami terhadap istrinya.
Pengertian talak adalah melepaskan hubungan atau ikatan pernikahan melalui perkataan atau ucapan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Talak ini mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pasangan suami istri atas satu sama lain.
Pada penjelasan di atas, telah dirangkum informasi mengenai pengertian talak, hukum talak sebagai pemutus perkawinan, rukun talak, serta jenis dan klasifikasinya. Semoga bermanfaat, ya, #SahabatTanpaBatas!
Jika ingin mencari buku tentang pernikahan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Nama Penulis: Raden Putri
Syarat menjatuhkan talak
Menjatuhkan talak memiliki sejumlah syarat dan ketentuan sehingga talak yang dijatuhkan bisa dianggap sah.
Berikut jenis talak, seperti yang dirangkum dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017).
Talak mati adalah talak yang terjadi akibat suami atau istri meninggal dunia.
Talak hidup adalah talak yang terjadi pada saat kedua suami-istri masih hidup akibat sebab-sebab tertentu.
Talak raj'i adalah talak yang terjadi antara suami-istri tetapi keduanya masih boleh rujuk atau kembali lagi. Ketentuan yang harus diperhatikan bagi orang yang melakukan talak raj'i adalah sebagai berikut:
Talak ba'in adalah talak dengan suami yang tidak boleh kembali lagi kepada istrinya, kecuali dengan melakukan akad nikah baru. Talak ba'in dibagi dua:
Pengertian Talak Menurut Fikih
Pengertian talak dalam istilah fikih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.
Melansir buku Hukum Perceraian oleh Muhammad Syaifuddin, talak secara bahasa berarti lepas atau bebas. Dalam artian istilah, talak yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.
Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, meskipun talak adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetap hal itu harus dihindari kecuali sudah mencapai kondisi darurat atau hajat.
"Meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal," jelas Wahbah az-Zuhaili.
Dalam buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan, dikatakan mengenai hukum talak yang terdapat perbedaan pandangan. Ulama Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak adalah mubah, dengan mengambil dalil dari firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 1.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ
Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah
Artinya: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu."
Juga surah Al-Baqarah ayat 236,
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ
Lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a
Artinya: "Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu."
Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa talak merupakan perbuatan yang seharusnya dihindari, kecuali ada penyebab yang mengharuskannya. Dalil yang dijadikan landasan adalah hadits Nabi SAW, "Allah melaknat orang yang tukang mencicipi dan mentalak."
Talak berarti tidak bersyukur atas nikmat yang diberi Allah SWT, yang mana pernikahan merupakan suatu nikmat dari-Nya.
Ulama mazhab Syafi'i dan Maliki mengemukakan hukum talak yaitu jaiz atau boleh, tetapi lebih baik dihindari.
A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah
Pernikahan merupakan sebuah janji suci, Islam pun mengaturnya dengan jelas dan detail. Berbagai macam masalah yang dihadapi seorang muslimah di dalam rumah tangga, dijelaskan dengan gamblang.
Jika pada akhirnya, sebuah kata talak harus terjadi, sebuah proses pun harus kembali dijalani oleh keduanya. Perceraian merupakan hal yang pada dasarnya tidak disukai oleh Allah, tapi jika harus terjadi, Islam telah mengaturnya dengan baik.
Dengan mengetahui lebih jauh lagi tentang taaruf, nikah, dan juga talak akan menambah wawasan dan bisa menjaga hubungan pernikahan jadi lebih baik. Buku A-Z Taaruf, Khitbah, Nikah, & Talak Bagi Muslimah pas untuk kamu jadikan sebagai panduan agar tidak memilih jalan yang salah terutama dalam pernikahan.
Hukum Talak sebagai Pemutus Perkawinan
Sebenarnya, dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.
Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.
Jika melihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan jika sebuah perkawinan akan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, maka talak juga dapat digunakan untuk memutuskan hubungan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.
Berdasarkan pada pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama baik secara lisan maupun tulisan untuk mengadakan sidang terkait keperluan itu.
Pada pasal itu juga diketahui jika syarat talak tersebut jatuh adalah apabila talak tersebut dilakukan oleh seorang suami. Dan dapat diakui sah secara hukum negara apabila dilakukan di Pengadilan Agama.
Jadi, jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.
Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:
Tuntunan Pernikahan Islami
Tuntunan Pernikahan Islami ini merupakan karya ulama pakar hadits ternama, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Melalui karyanya ini, beliau berusaha menghidupkan sunnah Nabi s.a.w. dalam penyelenggaraan pernikahan dengan memaparkan berbagai perkara yang berkaitan dengan adab pernikahan, seperti penyelenggaraan walimah, kewajiban memenuhi undangan walimah, larangan saat penyelenggaraan walimah beserta sunnah-sunnahnya, adab suami kepada istri, dan diakhiri dengan nasihat untuk suami istri.
Pengertian talak – Hubungan pernikahan atau rumah tangga tidak selamanya selalu berjalan mulus dan baik-baik. Selama hidup, maka kita akan selalu menghadapi sebuah masalah termasuk masalah dalam keluarga dan pernikahan.
Banyak orang yang dapat melalui masalah dalam kehidupan rumah tangganya bersama dengan pasangan hidupnya. Namun, beberapa dari mereka ada yang menyerah dan memutuskan untuk berpisah. Perceraian menjadi pilihan terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri ketika tidak ada jalan keluar lagi dari masalah yang sangat rumit.
Tentu, banyak alasan yang menjadi bahan pertimbangan ketika seseorang memutuskan untuk bercerai, salah satunya karena telah terucap kata talak. Apa sebenarnya pengertian talak itu?
Berdasarkan pada hasil penelitian dari Journal of Marriage and Family, ditemukan data jika perceraian yang terjadi pada satu dekade terakhir mengalami peningkatan. Meski demikian, perceraian sebenarnya adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh semua orang, termasuk suami istri yang mengalaminya.
Dalam agama pun tidak dianjurkan karena Allah juga tidak menyukai perceraian. Cerai atau talak mungkin sudah bukan menjadi suatu kata yang asing ditelinga kita.
Pengertian talak adalah suatu istilah yang berhubungan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang. Berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak diartikan sebagai perceraian antara pasangan suami dan istri dengan lepasnya ikatan perkawinan mereka.
Untuk pasangan yang ingin berpisah, maka perlu mempelajari terlebih dahulu tentang pengertian talak dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Di bawah ini terdapat rangkuman informasi mengenai pengertian talak, hukum, rukun, hingga jenis dan klasifikasinya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, yuk, simak informasi berikut ini!
Sumber: Pixabay.com/mohamed_hassan
Saat sepasang suami istri ingin berpisah, maka kita kerap mendengar istilah talak dalam proses perpisahannya. Pengertian talak adalah melepaskan ikatan pernikahan oleh seorang suami kepada istrinya secara agama dengan melalui perkataan talak atau ucapan lain yang bermaksud sama.
Sedangkan, dalam Islam, pengertian talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan adanya lafal talak atau perceraian yang diucapkan antara suami dan istri. Namun, ada juga yang menyebutkan jika pengertian talak yaitu melepaskan ikatan atau tali pernikahan dan mengakhiri hubungan antara suami dan istri.
Dalam kitab Fath Al-Wahhab, Abu Zakaria Al-Ansari mengatakan jika talak ialah melepas tali ikatan akad nikah dengan kalimat talak atau kalimat yang sejenis dan memiliki maksud yang sama. Hal ini berarti seluruh ikatan pernikahan yang diikat oleh sepasang suami istri dalam akad nikah atau ijab kabul itu telah hilang, termasuk hak dan kewajiban keduanya.
Menurut Soedarsono dalam buku yang berjudul Hukum Perkawinan Nasional, disebutkan jika talak adalah salah satu bentuk dari pemutusan ikatan pernikahan atau perkawinan seseorang dalam Islam. Putusnya ikatan pernikahan ini disebabkan oleh hal-hal tertentu yang tidak lagi memungkinkan suami istri untuk hidup berumah tangga.
Persoalan talak ini sah dan memiliki dasar hukum negara tersendiri. Talak juga bisa diartikan sebagai suatu permohonan perceraian yang diajukan seorang suami kepada istri. Bahkan, dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989 dijelaskan, jika seorang suami yang beragama Islam ingin menceraikan istrinya, maka dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang yang bertujuan menyaksikan ikrar talak atau perceraian.
Jenis dan Klasifikasi Talak
Dalam Islam, seorang suami dapat melayangkan talak perceraiannya sebanyak tiga kali untuk benar-benar memutuskan ikatan pernikahannya. Talak tersebut dibagi dalam talak 1, talak 2, dan talak 3 yang merujuk pada jatuhnya ucapan talak tersebut.
Dengan demikian, maka talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk. Dan yang terakhir adalah talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami. Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.
Selain tiga jenis talak tersebut, talak juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak jenis dan klasifikasi talak di bawah ini.